Masyarakat Diimbau Segera Daftarkan Tanah untuk Cegah Sengketa.(foto/ist)
Serdang Bedagai | Harian.co.id,— Upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus didorong oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai. Salah satu langkah penting yang diimbau kepada masyarakat adalah segera melakukan pendaftaran tanah dan pengurusan dokumen secara resmi.
Pendaftaran tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemilik, tetapi juga meminimalisir potensi sengketa, konflik, maupun perkara pertanahan di kemudian hari. Dengan memiliki sertipikat, status kepemilikan menjadi jelas dan diakui secara sah oleh negara.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu memperbarui data pertanahan, menjaga dokumen dengan baik, serta mencatat setiap peralihan hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan profesional dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mendukung kesejahteraan masyarakat. (Rel/SB)






