Scroll untuk baca artikel
News

Patok Atau Tanda Batas Adalah Penanda Fisik Yang Dipasang Pada Titik-Titik Batas Bidang Tanah Sesuai Dengan Hasil Pengukuran Resmi.

20
×

Patok Atau Tanda Batas Adalah Penanda Fisik Yang Dipasang Pada Titik-Titik Batas Bidang Tanah Sesuai Dengan Hasil Pengukuran Resmi.

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Patok Atau Tanda Batas Adalah Penanda Fisik Yang Dipasang Pada Titik-Titik Batas Bidang Tanah Sesuai Dengan Hasil Pengukuran Resmi.(foto/ist)

Serdang Bedagai | Harian.co.id,- Patok atau tanda batas adalah penanda fisik yang dipasang pada titik-titik batas bidang tanah sesuai dengan hasil pengukuran resmi. Fungsinya untuk menunjukkan letak dan luas bidang tanah secara pasti di lapangan, sehingga batas kepemilikan menjadi jelas dan tidak menimbulkan keraguan.

Dengan adanya patok, pemilik tanah memiliki acuan yang kuat dalam menentukan batas bidangnya. Hal ini sangat penting untuk mencegah potensi sengketa antar pemilik tanah yang berbatasan. Selain itu, patok juga mempermudah proses administrasi pertanahan, seperti pengukuran ulang, pemetaan, maupun proses sertifikasi.

Pastikan patok tanah terpasang dengan benar dan tetap terjaga keberadaannya. Sudahkah patok tanah kamu terpasang? (Rel/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *