Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polsek Kampung Rakyat Cek Dugaan Penimbunan BBM Solar di Tanjung Medan, Hasil Penyelidikan Tidak Ditemukan Aktivitas Penimbunan

35
×

Polsek Kampung Rakyat Cek Dugaan Penimbunan BBM Solar di Tanjung Medan, Hasil Penyelidikan Tidak Ditemukan Aktivitas Penimbunan

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Selatan, Harian.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, jajaran Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan, melakukan pengecekan langsung terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (16/3/2026).

Kegiatan penyelidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Kampung Rakyat Nomor: SPRIN/24/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Penyelidikan dilakukan menyusul adanya informasi yang beredar di media online serta laporan dari Aliansi Serikat Mahasiswa Revolusi Semar Lara Labuhanbatu Raya yang menyebutkan dugaan penimbunan BBM oleh seseorang berinisial RP di Desa Tanjung Medan.

Tim penyelidik dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, IPDA Riswaldi Nainggolan, bersama sejumlah personel di antaranya AIPDA Lamhon, BRIPKA Jiwa, BRIPKA Ivo, dan BRIPDA Carel.

Pengecekan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lingkar Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat penimbunan BBM.

Namun dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penimbunan BBM maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

“Dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penimbunan BBM solar maupun pertalite sebagaimana informasi yang beredar,” ujar Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis dalam laporan resminya.

Petugas juga meminta keterangan dari warga setempat. Salah seorang warga, Amin Ilham Gea, menjelaskan bahwa lokasi yang dimaksud bukanlah tempat penyimpanan BBM, melainkan hanya garasi kendaraan milik seorang warga.

Keterangan tersebut juga diperkuat oleh Risma Pakpahan yang menyebutkan bahwa bangunan tersebut merupakan garasi mobil milik ayahnya, Pakpahan.

“Tempat itu hanya garasi mobil milik bapak kami, bukan tempat penimbunan BBM,” kata Risma kepada petugas saat dimintai keterangan.

Setelah memastikan kondisi di lokasi, tim kemudian kembali ke Polsek Kampung Rakyat untuk melaporkan hasil penyelidikan.

Selain melakukan pengecekan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penimbunan BBM yang dapat melanggar ketentuan hukum serta merugikan masyarakat luas.

Dengan dilaksanakannya penyelidikan tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa informasi dugaan penimbunan BBM di Desa Tanjung Medan tidak terbukti.

Polsek Kampung Rakyat menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum di lingkungannya,” tutup Kapolsek. (pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *