Scroll untuk baca artikel
News

Program Pengentasan Miskin Ekstrem Bupati Gowa Diduga Dilanggar, Perintah Kasatpol PP Dipersoalkan

36
×

Program Pengentasan Miskin Ekstrem Bupati Gowa Diduga Dilanggar, Perintah Kasatpol PP Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini

Makassar

Foto : Perintah Kasatpol PP Dipersoalkan.(Ist)

Gowa | Harian.co.id,– Program strategis Bupati Gowa dalam penanganan masyarakat miskin ekstrem diduga tidak berjalan seiring dengan praktik di lapangan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gowa kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan tindakan represif terhadap warga miskin yang tengah berjuang mempertahankan hidup melalui aktivitas berdagang kecil-kecilan.

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan proses penertiban oleh Satpol PP, yang tidak hanya membongkar lapak jualan warga, tetapi juga diduga merusak meteran listrik milik salah satu warga.

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 25 detik yang viral di media sosial, tampak seorang warga menangis histeris saat meteran listrik miliknya dibongkar dan dirusak oleh sejumlah anggota Satpol PP di pekarangan Puskesmas Somba Opu, Kamis (5 Februari 2026).

“Jangan pak, jangan dibongkar meteran listrik saya, karena itu tidak ada sangkut pautnya dengan pedagang,” teriak pemilik meteran sambil menangis histeris dalam rekaman tersebut.

Tak hanya itu, dalam video yang sama terdengar salah seorang anggota Satpol PP menyatakan bahwa tindakan pembongkaran meteran listrik tersebut dilakukan atas perintah pimpinan.

“Ini perintah Pak Kasat Satpol PP, jadi silakan ke kantor,” ujar anggota tersebut dalam rekaman.

Merasa dirugikan, warga pemilik meteran listrik itu langsung melaporkan Kasat Satpol PP Kabupaten Gowa ke Polres Gowa dengan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah organisasi, di antaranya Forum Peduli Pedagang Kaki Lima (FPPKL), Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (GERAK MISI), Dewan Organisasi Bela Rakyat (DOBRAK), bersama sejumlah awak media, menyatakan sikap akan mengawal proses hukum dan mendampingi korban hingga tuntas.

Mereka menilai, tindakan yang dilakukan aparat penegak Perda tersebut bertentangan dengan semangat dan visi pemerintah daerah dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya terhadap kelompok masyarakat rentan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perintah pembongkaran dan perusakan meteran listrik tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *