Scroll untuk baca artikel
News

SPBU Cikampak Melayani Mafia, Mengkhianati Rakyat

210
×

SPBU Cikampak Melayani Mafia, Mengkhianati Rakyat

Sebarkan artikel ini

Labusel, Harian.co.id – Pagi di Cikampak kini tidak lagi sekadar awal hari; ia hadir sebagai kesunyian yang menggantung berat di udara, menekan langkah setiap warga yang mencoba memulai aktivitas.

Matahari muncul dengan malu-malu, menyiramkan cahaya tipis ke SPBU 14.214.215 Kuda Putih yang berdiri diam seperti monumen yang kehilangan tujuan.

Pompa-pompa yang biasanya berdengung menyalurkan kehidupan bagi kendaraan, kini bungkam, menatap kosong pada lorong-lorong kosong yang seharusnya ramai. Papan pengumuman bertulis “SOLAR Habis” dan “Pertalite Habis” tergantung seperti tanda duka, menegaskan bahwa BBM yang seharusnya menjadi hak warga kini tersedot oleh tangan-tangan gelap.

Warga pun pulang dengan tangan hampa, meninggalkan jejak kekecewaan yang terasa lebih berat daripada jeriken kosong di sisi jalan, sementara sunyi pagi itu merayap masuk ke rongga hati, mengingatkan bahwa di balik logam dan beton SPBU, ada permainan tersembunyi yang merampas hak rakyat.

Tak ada antrean, tak ada suara kendaraan, hanya sunyi yang menekan dada sebagaimana terlihat Kamis, 5 Pebruari 2026 sekira pukul 08: 30 Wib.

Dalam tiga hari terakhir, warga kembali gagal memperoleh BBM bersubsidi.

Mereka menuding SPBU 14.214.215 sebagai tersangka publik karena dugaan memfasilitasi mafia BBM bersubsidi.

Berdasarkan pengamatan warga, pengisian jeriken dan penggunaan kendaraan cold diesel yang dimodifikasi rutin terjadi pada dini hari, antara pukul 02.00–04.00 WIB.

Praktik ini diduga melanggar Pasal 40 dan Pasal 41 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang membatasi penyaluran BBM bersubsidi hanya bagi masyarakat dan pengguna yang sah.

“Sejak pagi sudah ada pengumuman SOLAR Habis, Pertalite Habis. Tidak ada antrean karena memang tidak ada yang bisa dibeli,” kata seorang warga.

Warga lain menambahkan, “Kalau malam terlihat sibuk pengisian jeriken, tapi paginya stok untuk masyarakat langsung raib.”

Sumber anonim menyebutkan BBM bersubsidi dialirkan ke beberapa titik, Pabrik Kelapa Sawit di perbatasan Padang Lawas Utara, Pasir Limau Kapas di Rokan Hilir, dan Mahato di Rokan Hulu, Riau.

Praktik ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi ilegal yang terorganisir, dengan mafia BBM bersubsidi sebagai aktor utama.

Masyarakat menuntut Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum melakukan audit lapangan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 14.214.215 belum memberikan keterangan resmi.

Kelangkaan ini bukan sekadar soal stok. SPBU 14.214.215 kini menjadi tersangka publik, dianggap memfasilitasi mafia BBM yang menggunakan jeriken dan kendaraan dimodifikasi untuk menyalurkan BBM bersubsidi secara ilegal.

Jika terbukti, praktik ini melanggar UU Migas Pasal 40 dan 41, yang bisa berujung pada sanksi pidana dan administratif.

(AHAS/PR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *