Waspada Mafia Tanah: Kenali Modus Dan Cara Mengantisipasinya.(foto/ist)
Langkat | Harian.co.id,- Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik mafia tanah yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah. Melalui edukasi kepada publik, masyarakat diharapkan dapat mengenali berbagai modus yang digunakan serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan sejak dini.
Mafia tanah umumnya beroperasi dengan berbagai cara, di antaranya pemalsuan dokumen seperti sertipikat, KTP, maupun surat-surat pendukung lainnya. Selain itu, praktik ini juga sering melibatkan oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab, baik dari unsur aparat maupun pihak lain, guna memperlancar aksi mereka. Tidak jarang pula terjadi gugatan palsu terhadap kepemilikan tanah yang sah, hingga penguasaan fisik secara ilegal atas lahan milik orang lain.
Adapun ciri-ciri tanah yang berisiko menjadi sasaran mafia tanah antara lain kepemilikan yang tidak jelas atau sedang dalam sengketa, serta kondisi tanah yang kosong dan tidak dijaga atau dimanfaatkan secara aktif. Kondisi tersebut membuka peluang bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan klaim sepihak.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa status kepemilikan tanah memiliki alas hak yang jelas dan kuat. Selain itu, penting untuk segera mengurus sertipikat tanah serta menyimpannya dengan aman. Jika terjadi indikasi penyerobotan atau tindakan mencurigakan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan terpercaya. Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan praktik mafia tanah dapat dicegah dan diminimalisir demi memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. (Rel/LKT)






