Kampanye “MOKEL”: Ajakan Mengurus Sertipikat Tanah Secara Mandiri dan Tanpa Perantara.(foto/Ist)
Langkat | Harian.cp.id,- Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya kepastian hak atas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan kampanye edukatif bertajuk “MOKEL” sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri.
Kampanye “MOKEL” merupakan akronim dari:
M – Mari buat sertipikatmu
O – Urus sendiri
K – Ke Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat
E – Efisien tanpa perantara
L – Lindungi hak atas tanah demi masa depan
Melalui kampanye ini, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan perantara yang tidak resmi dalam proses pengurusan sertipikat tanah. Seluruh layanan pertanahan dapat diakses langsung oleh pemohon dengan prosedur yang jelas, persyaratan yang transparan, serta biaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Pengurusan secara mandiri juga merupakan langkah preventif dalam meminimalisir potensi praktik percaloan dan penyalahgunaan layanan.
Dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang sah serta kepastian atas aset yang dimiliki, sehingga dapat memberikan rasa aman dan manfaat berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Melalui kampanye “MOKEL”, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengurus sertipikat tanah secara langsung dan mandiri di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. (Rel/LKT)






