Ilustrasi Ninja Sawit.(foto/Google)
Kelumpang Kebun | Harian.co.id,-Seorang pria lanjut usia berinisial “Ms (65) diduga pelaku pencurian buah kelapa sawit atau yang kerap disebut “ninja sawit”, sempat diamankan oleh petugas pengamanan (Papam) kebun bersama pihak security di wilayah Pasar 1 Proyek, Dusun 15, Sidorejo, Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Rabu (26/3/2026), Sekitar pukul 18.00 Wib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, “Ms diduga melakukan pencurian dengan cara memanen buah sawit secara ilegal di areal kebun. Pelaku kemudian diamankan oleh 2 personel BKO Papam dan 2 orang security kebun, lalu dibawa ke kantor DP Kebun Helvetia PTPN IV Regional 1 Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut.
Namun, peristiwa ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, saat pihak keluarga melalui anak pelaku mendatangi kantor kebun untuk meminta klarifikasi, petugas BKO yang sebelumnya melakukan penangkapan sudah tidak berada di lokasi.
Dua orang security yang berjaga di kantor tersebut menyebutkan bahwa pelaku telah diserahkan ke pihak kepolisian (Polsek Hamparan Perak). Akan tetapi, ketika dilakukan konfirmasi ke petugas piket Polsek Hamparan Perak, diperoleh informasi bahwa tidak ada serah terima pelaku sebagaimana yang dimaksud.
Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, Khairuddin, selaku Papam Kebun Klambir Lima, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pelaku telah diserahkan kepada pihak keluarga.
“Sudah diserahkan Kepada pihak keluarganyo bos..si putra anaknya warga pasar I..Kelumpang..
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen kebun maupun aparat kepolisian terkait kronologi pasti serta kejelasan prosedur penanganan kasus tersebut.(H.01)







