Nias Selatan,harian.co.id – Komitmen memberantas peredaran narkoba terus ditunjukkan Satresnarkoba Polres Nias Selatan. Seorang pria berinisial PD (36) diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Idala Jaya Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah dekat Puskesmas Hilisimaetano.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan 27 paket kecil dan 1 paket sedang diduga sabu dengan berat bruto 1,60 gram, timbangan digital, alat hisap sederhana, serta uang tunai hasil penjualan narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, PD mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial M dan kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nias Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
IPDA Didi Sutadi menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias Selatan dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian.









