UD. Panglong Usaha Jaya Baru Tunggakan Material Proyek Rabat Beton Kades Simpang Marbau Disorot, Pembayaran Belum Tuntas.(Foto/Ist)
Labura (Sumut) | Harian.co.id — Persoalan dugaan tunggakan hutang material pada proyek pembangunan rabat beton dan parit bersumber dari APBD Labura di Desa, Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, mulai menjadi sorotan. Selasa (17/3/2026)
Informasi yang diperoleh dari sumber menyebutkan, hutang material pada UD. Panglong Usaha Jaya Baru Jl. Lintas Merbau, Desa Aek Tapa tercatat mencapai Rp 35.891.000. Hutang tersebut diduga muncul sejak Juli 2025, seiring berlangsungnya pekerjaan proyek desa.
Sejauh ini, pembayaran yang terealisasi baru sebesar Rp 20.000.000 pada Februari 2026. Artinya, masih terdapat sisa kewajiban yang belum diselesaikan hingga saat ini.
Situasi tersebut diperparah dengan adanya pinjaman dana dari pihak ketiga yang dilakukan untuk menutupi kebutuhan pembayaran material. Bahkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, dari Pemilik Usaha Ferry Amanda Siagian pinjaman tersebut dilakukan dengan skema gadai BPKB kendaraan dan dikenakan bunga.
Akibat keterlambatan pelunasan, beban bunga pinjaman kini disebut-sebut telah membengkak hingga kisaran Rp 10 juta. Kondisi ini menambah tekanan finansial terhadap pihak yang terlibat dalam pemesanan matrial dalam pekerjaan tersebut.
Sementara itu, informasi yang berkembang juga menyebut adanya kesepakatan awal dengan pihak Pemerintah Desa terkait penyelesaian kewajiban tersebut. Namun, hingga kini penyelesaiannya belum menunjukkan titik terang.
“Saya Berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab, agar tidak berlarut-larut hingga menempuh jalur hukum dan melaporkan ke inspektorat,” ujar Ferry Armanda Siagian.
Dalam rangka menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, redaksi Harian.co.id telah mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Simpang Marbau, Saudara Bambang.
Konfirmasi ini penting untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya, sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pemerintah desa terkait dugaan tunggakan tersebut.
Harian.co.id menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip “cover both sides” dalam setiap pemberitaan, sehingga informasi yang disajikan kepada publik tetap objektif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Simpang Marbau belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih menunggu klarifikasi lanjutan guna melengkapi informasi dalam pemberitaan berikutnya.(H.01)










