Nias Selatan,harian.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial SL (37), warga Desa Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis malam, 15 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Saonigeho KM.3, tepatnya di area jembatan, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika oleh seorang pria dengan ciri-ciri tertentu.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Nias Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi.

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yakni dua bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto total 1,12 gram, satu lembar potongan plastik asoy warna putih, satu lembar tisu, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Beat Street warna biru list hitam yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba IPDA Didi Sutadi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias Selatan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, SL mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Nias Selatan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
“Kami tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Tentu hal itu membutuhkan dukungan dan kolaborasi antara aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat,” tutur Briptu Alvin Kaswandy Larosa.









