Labusel, Harian.co.id – Tembok tinggi, jeruji besi, dan pengawasan ketat seharusnya menjadi simbol penegakan hukum. Namun di balik itu semua, maut datang tanpa suara. RH (43), seorang tahanan titipan asal Desa Parimburan, meregang nyawa di dalam Lapas Kelas III Kotapinang pada Selasa (3/2/2026) sore, sebelum negara sempat memutuskan nasib hukumnya.
RH adalah tahanan perkara dugaan tindak pidana narkotika Pasal 114. Ia belum divonis.
Statusnya masih tahanan hakim. Namun kepastian hukum itu tak pernah ia terima. Yang datang justru kematian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai media online pada Rabu (4/2/2026), Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, menyebut pihaknya telah menelusuri kronologi kejadian melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Sekitar pukul 17.00 WIB, RH keluar dari sel menuju kamar mandi. Kamera merekamnya cukup lama, hingga ia kembali menuju sel, namun tubuhnya limbung dan jatuh,” ujar Haris.
Detik-detik setelah itu menjadi awal dari tragedi. RH dievakuasi ke klinik internal lapas untuk mendapatkan pertolongan pertama. Ia sempat sadar. Kondisinya bahkan disebut stabil. Namun keadaan itu tak bertahan lama, tubuh RH kembali melemah. Kejang-kejang hebat menyerangnya.
Situasi berubah menjadi darurat. Sekitar pukul 18.45 WIB, RH akhirnya dirujuk ke RSUD Kotapinang dengan pengawalan ketat petugas Polsuspas. Namun nyawanya tak tertolong. Setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan RH telah meninggal dunia.
Ironisnya, penyebab pasti kematian hingga kini masih menjadi tanda tanya besar. Pemeriksaan medis mendalam tidak sempat dilakukan lantaran kondisi jenazah yang telah kaku.
Fakta lain yang tak kalah mencengangkan, sejak 3 Desember 2025 RH berstatus sebagai tahanan hakim (A3).
Kejaksaan Negeri Kotapinang menegaskan, hingga detik terakhir hidupnya, RH belum pernah menerima putusan vonis.
Artinya, seorang warga negara meninggal dunia di balik tembok lapas, dalam status belum bersalah secara hukum.
Perkaranya yang masih berada di meja persidangan kini dipastikan terkubur bersama jasadnya.
Peristiwa ini langsung memantik sorotan tajam. Bukan hanya soal kematian, tetapi juga menyangkut kualitas pengawasan, prosedur keamanan, dan terutama pelayanan kesehatan di lembaga pemasyarakatan.
Merespons kejadian tersebut, Harian.co.id bersama sejumlah media online lainnya, Kamis (5/2/2026) pagi sekitar pukul 09.23 WIB, mengajukan konfirmasi resmi melalui WhatsApp kepada Kepala Lapas Kelas III Kotapinang.
Konfirmasi tersebut berlandaskan hukum yang jelas dan tegas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 9 ayat (1) huruf c, secara eksplisit menjamin hak setiap tahanan untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
Tak hanya itu, media juga merujuk pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur standar nutrisi, skrining awal kesehatan, tata kelola dapur, prinsip higiene sanitasi, hingga mekanisme pemantauan kesehatan tahanan secara berkala.
Dalam konfirmasi tersebut, awak media mempertanyakan secara rinci,
Apakah almarhum RH telah menjalani pemeriksaan kesehatan awal saat pertama kali masuk lapas?
Bagaimana mekanisme pemantauan kesehatan harian di blok hunian?
Bagaimana ketersediaan tenaga medis tetap atau bentuk kerja sama dengan Puskesmas dan RSUD?
Bagaimana prosedur rujukan medis dalam kondisi kritis?
Serta bagaimana evaluasi pascakejadian terhadap sistem layanan kesehatan, pemantauan, dan respons darurat di Lapas Kotapinang?
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Lapas Kelas III Kotapinang memilih bungkam. Tidak satu pun pertanyaan dijawab. Tidak satu pun klarifikasi diberikan.
Keheningan itu justru mempertebal kecurigaan publik.
Di balik tembok tinggi yang seharusnya menjaga hukum, satu nyawa melayang. Tanpa vonis. Tanpa kepastian. Dan kini, tanpa penjelasan.
(Redaksi/PR)










